Muspika Tinggimoncong Melaksanakan PPKM Mikro Di Objek Wisata

SOROTMAKASSAR -- Gowa

TNI POLRI bersama Camat Tinggimoncong dan relawan di dampingi Tim Gugus Covid19 melaksanakan PPKM Mikro di beberapa objek wisata dan fasilitas umum yang mengundang kerumunan orang banyak untuk melakukan penutupan sampai batas yang sudah di tentukan.

Selain memberikan himbauan kepada seluruh pengelola objek wisata untuk menutup sementara waktu,Muspika Tinggimoncong juga memasang surat edaran Bupati Gowa sebagai dasar PPKM Mikro di kecamatan Tinggimoncong,Sabtu (10/7).

PPKM Mikro di seluruh objek wisata yang ada di kecamatan Tinggimoncong bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Virus Covid19.

Cafe,Rumah Makan dan Fasilitas umum lainnya tak luput dari PPKM Mikro yang di lakukan Muspika Tinggimoncong untuk memberikan himbauan tentang penerapan protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker,jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun hingga bersih.

Cafe maupun rumah makan hanya bisa menerima tamu sekitar 50% dan batas waktu sampai pukul 17.00 wita sedangkan minimarket operasional sampai 19.00 Wita dan Kios klontongan sampai pukul 22.00 wita.

Seluruh masyarakat yang melanggar PPKM Mikro akan di berikan sangsi sesuai peraturan daerah Kabupaten Gowa. (*iw).

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN