AKBP Andiko Wicaksono Imbau Masyarakat Adukan Penjual Miras, FPI Desak Penutupan Permanen Diskotik Ilegal di Pinrang

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap aktivitas penjualan minuman keras (miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) kepada pihak kepolisian.

Langkah ini ditempuh seiring dengan intensifikasi razia yang terus dilakukan menjelang bulan Ramadhan dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah guna menegakkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002 mengenai larangan, pengawasan, dan penertiban peredaran serta konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Kamis 06 Maret 2025, AKBP Andiko menyatakan, "Kami masih terus melakukan razia dan telah menghimbau untuk tidak menjual miras. Jika ada informasi tentang pelanggaran, masyarakat dapat langsung mengadu ke Polres Pinrang."

Tanggapan atas kebijakan tersebut datang dari Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulsel. Pihak FPI mengkritisi, penutupan diskotik yang menjual miras masih terkesan formalitas.

Mereka menyoroti kasus penutupan sementara Cafe D’King dan zona M Hotel yang dinilai jelas melanggar Perda alias Peraturan Daerah, namun sanksi yang diberikan hanya berupa penutupan beberapa hari sehingga para pelaku kembali beroperasi.

Misbah Koordinator FPI menyampaikan, "Jika Kapolres Pinrang mampu menindak tegas dan menangkap semua pemilik diskotik penjualan miras tanpa pandang bulu, baru kami apresiasi demi terciptanya suasana kondusif dan supremasi hukum di Kabupaten Pinrang."

Misbah menambahkan, seluruh tempat penjualan miras di Pinrang beroperasi tanpa izin resmi karena adanya larangan peredaran dan konsumsi miras sesuai peraturan daerah.

Mereka mempertanyakan efektivitas penegakan hukum jika jumlah diskotik ilegal yang tersebar semakin banyak dan mendesak agar kepolisian mengambil langkah lebih tegas.

“Kami secara kelembagaan meminta agar kapolres Pinrang segera memproses hukum para pelaku serta menerapkan penutupan permanen terhadap diskotik yang terbukti menjual miras, tidak hanya menjelang Ramadhan saja, tetapi secara konsisten selama Perda masih berlaku,” ungkap Misbah.

Dengan desakan ini, diharapkan pihak kepolisian dan pemerintah daerah dapat lebih serius menangani kasus penjualan miras ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Pinrang, Misbah Koordinator FPI menandaskan.(Hdr)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN