SOROTMAKASSAR -- Mamuju.
Di sela-sela Rapat Evaluasi Program Kerja Korem 142/Tatag TA 2020 yang dilaksanakan pada hari Rabu 6 Januari 2021 di ruang rapat Korem 142/Tatag, Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Firman Dahlan, S.I.P memberi kesempatan kepada Dandim 1401/Majene Letkol Inf. Yudi Rombe untuk memaparkan rencana kegiatan TMMD ke-110 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurut Dandim 1401/Majene Letkol Inf. Yudi Rombe dalam pemaparannya, rencana kegiatan TMMD ke-110 akan dipusatkan di Desa Awo, Kecamatan Tammerodo, Majene mulai tanggal 1-30 Maret 2021.
Ia menjelaskan rencana sasaran TMMD, yakni fisik maupun non fisik. Sasaran fisik berupa pengerasan jalan sepanjang 1.000 meter dengan lebar 4 meter, termasuk pembuatan 1 unit jembatan sepanjang 15 x 4 meter dan pembuatan Dekker dengan ukuran 4 x 2 meter sebanyak 2 buah.
Satgas TMMD ke-110 juga akan merehab 1 unit masjid ukuran 12 x 11 meter dan 2 unit rumah masyarakat ukuran 4 x 6 meter.
Selanjutnya Dandim menjelaskan tentang sasaran non fisik berupa penyuluhan wawasan kebangsaan, penyuluhan Bela Negara, penyuluhan Narkoba, penyuluhan KB-Kes dan pengobatan gratis.
"Penyuluhan hukum dan kamtibmas, penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan, serta penyuluhan paham radikalisme juga merupakan sasaran non fisik," ungkap Dandim 1401/Majene.
Senada apa yang diucapkan Kasi Teritorial Korem 142/Tatag Letkol Arh. Sri Rusyono, S.E ketika dihubungi lewat telepon genggamnya. Dirinya membenarkan bahwa rencana kegiatan TMMD ke-110 dilaksanakan di Kabupaten Majene pada bulan Maret 2021.
"Kita akan laksanakan TMMD di Majene, namun sebelumnya akan dilaksanakan Pra TMMD selama 12 hari," ucap Letkol Arh Sri Rusyono, Kamis (7/1/2021).
Dikatakan, pelaksanaan TMMD sasarannya diutamakan yang benar-benar dapat dirasakan dan dimanfaatkan masyarakat.
"Satgas TMMD akan bekerja bersama-sama dengan masyarakat, sehingga dibutuhkan kerja sama semua pihak, khususnya tokoh masyarakat dan pemerintah setempat agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan," tandas Kasi Teritorial Korem 142/Tatag. (*)