SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pada Jumat, (16/10/2020) sekira pukul 12.45 Wita, personel Polsek Tompobulu Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Hendra Mangera, SH mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran yang terjadi di Kampung Baru, Dusun Batupewai, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Personel yang tiba di TKP langsung bergabung bersama warga yang telah lebih dulu melaksanakan pemadaman api dengan dibantu mobil pemadam kebakaran (damkar mini) dari Kelurahan Malakaji dan Desa Tanete yang sekira 30 menit kemudian api dapat dikuasai dan dipadamkan.
Diketahui, akibat kebakaran tersebut menghanguskan 2 (dua) unit rumah panggung milik lelaki Ahmad (53) dan lelaki Dg Kullu (70) yang keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

Berdasarkan informasi saksi Abd. Salam (40) yang pertama kali melihat api tersebut mengatakan, sumber api pertama kali bermula dari salah satu rumah milik Ahmad yang kemudian merembes sampai ke rumah milik Dg Kullu.
Kapolsek Tompobulu Iptu Hendra saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut dan kerugian pun dapat ditaksir mencapai 400 juta rupiah.
Taksiran kerugian itu karena di dalam rumah milik Ahmad terdapat gabah sebanyak 35 karung, mesin las, mesin tronton padi, traktor dan barang berharga lainnya yang masih dalam pendataan.
Kapolsek menambahkan, penyebab kebakaran diduga akibat hubungan arus pendek pada instalasi listrik di rumah korban yakni dari rumah lelaki Ahmad. (*maa)








