Gara-gara Bendera, Rizieq Shihab Diperiksa Kepolisian Mekkah

SOROTMAKASSAR -- Jakarta. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI), Rabu (07/11/2018) membenarkan kabar tentang pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab yang sempat diperiksa aparat Kepolisian Mekkah, Arab Saudi.

Informasi yang dihimpun pihak Kemenlu RI di Jakarta menyebutkan, pemeriksaan terhadap diri Rizieq Shihab tersebut terkait adanya laporan dari warga negara Arab Saudi yang melihat sebuah bendera terpasang di dinding rumah tempat tinggal Rizieq Shihab di Mekkah.

Sementara itu, Duta besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya menguraikan, saat mendarat di Riyadh pada Senin (05/11/2018) sekitar pukul 23.30 WAS, handphone miliknya berdering dan menginformasikan penangkapan Rizieq Shihab oleh aparat keamanan di Mekkah.

Mendapat info itu, sampai subuh hari, Agus terus menghubungi kolega-koleganya di Arab Saudi untuk memastikan kebenaran kabar penangkapan Rizieq Shihab. Bahkan Menlu RI, Retno Marsudi tak hentinya berkomunikasi menghubungi Agus guna mendapat kejelasan info tersebut.

Menyikapi kabar itu, Retno Marsudi kemudian mendorong dan memerintahkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk melakukan pendampingan dan pengayoman terhadap diri Rizieq Shihab dalam menghadapi kasus yang dihadapinya.

Selanjutnya pada Selasa (06/11/2018), Dubes RI Agus Maftuh langsung memerintahkan DIPPASSUS (Diplomat Pasukan Khusus) yang merupakan gugus tugas reaksi cepat untuk berangkat ke Mekkah melakukan penelusuran dan memastikan kebenaran kabar yang beredar itu.

Dari hasil penelusuran DIPPASSUS, diketahui jika pada Senin (05/11/2018) pagi sekitar pukul 08.00 WAS, tempat tinggal Rizieq Shihab didatangi petugas Kepolisian Mekkah. Penyebabnya, karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah kepada ciri-ciri gerakan ekstrimis, di dinding bagian belakang rumah Rizieq Shihab.

Saat itu juga petugas Kepolisian Mekkah sempat melakukan pemeriksaan singkat terhadap Rizieq Shihab. Namun pada sorenya sekitar pukul 16.00 WAS, datang aparat Kepolisian Mekkah dan Mabahis Ammah (Intelijen Umum, General Investigation Directorate/GID) menjemput Rizieq Shihab dan dibawa ke kantor polisi.

Pihak Kepolisian Wilayah Mekkah kemudian menahan Rizieq Shihab untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. Sebab Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama'ah al-Islamiyyah.

Juga semua kegiatan yang berbau terorisme serta ekstrimisme sangat dilarang keras. Bahkan pemantauan dalam media sosial (medsos) senantiasa dilakukan pula oleh pihak keamanan Arab Saudi, sebab pelanggaran IT adalah merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme.

Selesai menjalani pemeriksaan di kantor Mabahis Ammah, Riziq Shihab diserahkan ke Kepolisian Sektor Mansyuriah, Kota Mekkah pada Selasa (06/11/2018) pukul 16.00 WAS. Dan selanjutnya pada pukul 20.00 WAS, didampingi staff Konsulat Jenderal RI (KJRI) akhirnya Rizieq Shihab dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Mekkah dengan jaminan.

Menyikapi masalah ini, Agus Maftuh menyatakan akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait Arab Saudi menyangkut apa yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab. Ia berharap hanya masalah overstay saja yang merupakan pelanggaran imigrasi, dan bukan tuduhan terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi yang menimpa Rizieq Shihab.

"Jika yang dituduhkan ke Rizieq Shihab menyangkut keamanan Kerajaan Arab Saudi, maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga Super Body Arab Saudi yang berada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security", pungkas Dubes RI untuk Arab Saudi ini. (snc-smc)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN