
Kapolres Gowa Imbau Masyarakat Hilangkan Kebiasaan Membawa Senjata Tajam, Dapat Dipidana Hukuman Penjara Hingga 10 Tahun
SOROTMAKASSAR - GOWA.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, SH, SIK, MM, MIK menegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025).