SOROTMAKASSAR - MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga instansi, secara resmi memulai pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.
SKB tersebut memuat tentang waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di jalan Tol mulai pukul 09.00 wita pagi pada 5 April 202 hingga pukul 08.00 wita pada tanggal 16 April 2024 mendatang.
"Sesuai dengan SKB Tiga Instansi telah kami ditindaklanjuti hari ini," ujar Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Sarifuddin kepada media.
Adapun kendaraan yang dibatasi melintas di ruas Jalan Tol meliputi Jalan Tol Reformasi Makassar, Tol Makassar Seksi IV Insinyur Sutami, Tol Reformasi - New Port, yakni truk besar dengan muatan melebihi 8-10 ton lebih, truk gandeng, truk tempelan, truk pengangkut hasil tambang dan truk bahan bangunan.
"Khusus truk itu dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 22.00 Wita malam sampai Pukul 05.00 wita pagi," jelasnya.
Sementara untuk angkutan barang yang diluar kategori tersebut seperti truk bermuatan bahan pokok bisa beroperasi dengan normal, hal itu demi kelancaran arus distribusi barang yang ada di kota Makassar.
Namun angkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi dengan surat muatan seperti surat keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.
"Ini demi untuk kelancaran arus lalu lintas karena sumber kemacetan jalan itu mobil yang besar, jadi saya mohon kepada para pengusaha angkutan barang agar menghormati keputusan ini karena ini untuk kita semua," terang AKP Sarifuddin.
Meski begitu AKP Sarifuddin menghimbau seluruh masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran tahun ini agar tetap memperhatikan keselamatan saat berkendara di jalan.
"Perlu diingat keluarga sedang menunggu di rumah, apabila kecapean di Jalan silahkan cari pos-pos pelayanan polisi yang terdekat," tukasnya.(Hdr)