Polsek Medan Helvetia Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo, ST.r.K telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (10/12/2021).

Kapolsek Medan Helvetia AKP H. E. Sihombing, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Theo, ST.r.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini.

"Ya, kami ada melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan pada Selasa 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB, saat kami melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C (curat, curas, curan) di wilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia," paparnya.

"Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit. Merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami," ucap Theo.

"Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP," jelasnya.

Hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya. Dan tak mau buang waktu, Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap pelaku R alias K (35) sebagai penadah hasil kejahatan AF.

Yang mana AF (29) pernah pada tahun 2009 dihukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan, dan R alias K (35) warga Desa Klambir V Kebun ini pernah dihukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 dalam kasus tindak pidana Narkoba, kemudian tahun 2009 dihukum dalam kasus tindak pidana Narkoba, lalu di tahun 2015 dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin JF12E1259803.

Juga 1(satu) unit sepeda motor RX King warna hitam, 1 (satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah kunci Ring, 1 (satu) unit Grenda, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) potong baju kaos warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.

"Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tegas Theo.

Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia AKP H. E. Sihombing, SIK saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R alias K. (aji)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN