Cegah Penyebaran Covid-19, Tahanan Titipan Kejaksaan Negeri Gowa Jalani Rapid Test

 SOROTMAKASSAR -- Gowa

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Sat Tahti Polres Gowa bekerja sama dengan Puskesmas Somba Opu melakukan rapid test kepada tahanan yang akan dibawa ke Rutan Kelas I Makassar, Rabu (27/7) kemarin.

Ke 17 tahanan dari kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa ini merupakan titipan dan meringkuk di rutan Polres Gowa. Sebelum ke 17 tahanan diberangkatkan ke rutan klas 1 Makassar didahului dengan menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test yang dilakukan tim kesehatan dari Puskesmas Somba Opu, ujar Kasat Tahti Polres Gowa, Iptu Abbas.

Dari hasil pemeriksaan ke 17 orang tahanan hasilnya dinyatakan non reaktif Nonreaktif Covid-19.

"Tahanan yang non reaktif langsung dibawa ke rutan Kelas I Makassar," ungkap Kasat Tahti Polres Gowa, Iptu Abbas.

Abbas menambahkan ke 17 tahanan ini telah diserahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa.

"17 tahanan ini telah kita serahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses sidang di pengadilan," katanya. (*iw).

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN