Penyidik Polres Toraja Utara Limpahkan Empat Tersangka Judi ke JPU


SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Empat orang tersangka kasus judi kembali  dilimpahkan ke kejajsaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding. Pelimpahan tahap II terhadap 4 orang tersangka beserta barang bukti jenis kartu Joker kepada JPU Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Jumat (29/01/2021).


Empat tersangka yang diserahkan berinisial MR alias PY (45), LR alias NK (80), YS alias PN (46), dan YP alias PW (45), kesemuanya adalah warga Kecamatan Sesean yang terkait tindak pidana perjudian dengan Berkas perkara nomor : BP.I/41/XII/Res.1.12./2020/Reskrim, tanggal 15 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan penanganan kasus yang ditangani 
berdasarkan Laporan Polisi No. LPA/17/XI/2020/SPKT/Res.Torut, tanggal 11 November 2020, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Lanjut Hardjoko, pelimpahan tahap II ini merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian.

“Pelimpahan berkas beserta tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum dalam persidangan,” tandasnya, (man*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN