SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Personel Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar bersama Satpol PP Kecamatan Panakkukang dan Koramil Panakkukang melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Senin (30/11/2020).
Kegiatan bertempat di depan Kantor Kecamatan Panakkukang Jl. Batua Raya tersebut, dengan sasaran masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sesuai tempatnya.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran tertulis, sanksi lisan dan juga berikan sanksi fisik seperti push-up. Sanksi tersebut diberikan agar masyarakat lebih sadar lagi pentingnya mematuhi protokol kesehatan karena masa pandemi Covid-19 belum usai.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK menuturkan, maksud dan tujuan Operasi Yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Diharapkan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) guna menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si menjelaskan, Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih masif diseluruh wilayah Sulsel.
"Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster Covid-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum," kata Kabid Humas.
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19," ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan, Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan. (*at)