Prajurit Yon Marhanlan IX Ambon Bantu Pencarian WNA Tenggelam di Perairan Teluk Ambon

SOROTMAKASSAR -- Ambon.

Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan IX (Yon Marhanlan IX) Ambon membantu mencari seorang WNA berkebangsaan Amerika yang dikabarkan menjadi korban tenggelam di Perairan Teluk Ambon, Desa Amahusu, Provinsi Maluku, Sabtu (08/08/2020).

Dalam pencarian korban tenggelam tersebut melibatkan 13 prajurit Yon Marhanlan IX dibawah pimpinan Danyon Marhanlan IX Letkol Marinir Syahrial Isnadie dan Pimpinan Penyelam Kapten Mar Hendra Said (Pasiops Yon Marhanlan IX).

Kronologis kejadiannya, bermula pada Jumat (07/08/2020) pagi sekitar pukul 09.30 WIT korban perempuan Carol Marie Lkien alias Laila (56) warga negara Amerika, bersama suaminya Mr Kevin Scoot (57) masuk ke dalam air dengan tujuan untuk melihat keindahan alam bawah laut di perairan Teluk Ambon tersebut.

Saat itu korban dengan posisi berada di permukaan air laut, sedangkan suaminya berada di dasar laut. Namun ketika suaminya naik ke permukaan laut untuk mencari isterinya, tapi tidak ditemukannya lagi. Suaminya langsung meminta tolong warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Desa Amahusu.

Pihak Basarnas bersama Polairud yang berada di tempat kejadian kemudian melakukan pencarian korban bersama personel Yon Marhanlan IX Ambon. Namun pencarian yang dilakukan mulai Jumat (07/08/2020) sampai Sabtu (08/08/2020) belum membuahkan hasil karena korban belum juga ditemukan.

Turut hadir menyaksikan kegiatan pencarian korban tenggelam, diantaranya Sekda Maluku, Dandim Pattimura, Danyon Marhanlan IX, Dandema Lantamal IX, Kabasarnas Kota Ambon, Ka Ops Propam Polda Maluku, Ka Ops Basarnas Maluku, Ka Ops Polairud Polda Maluku, dan dari Pemerintah Kota Madya Ambon. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN