SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pada Kamis (06/08/2020), AKBP Boy FS Samola, SIK selaku Kapolres Gowa memimpin pelaksanaan apel pagi personel di halaman Mapolres Gowa yang turut dihadiri Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa bersama para Pejabat Utama Polres Gowa.
Dalam arahan yang diberikan, Kapolres Gowa menyampaikan Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Inpres tersebut diantaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang saat ini untuk Kabupaten Gowa telah digodok oleh Pemda," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, dalam merespon Instruksi Presiden terkait peningkatan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar lebih meningkatkan penyampaian edukasi yang selama ini sudah kita lakukan dengan baik.
"Dalam penegakan disiplin, berikan surat teguran bagi pelanggar protokol kesehatan dengan dasar Undang-undang Kesehatan kemudian direkap sehingga laporan tiap hari jelas dan lebih berdampak dalam mendisiplinkan masyarakat sebagai indikator keberhasilan," kata Kapolres.
Menjadi sasaran di Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu masyarakat pengguna jalan, pelaku usaha seperti pabrik sampai dengan pedagang kaki lima dan sebagainya.
"Saat ini kita diminta untuk lebih masif lagi melaksanakan imbauan. Perlu saya ingatkan bahwa TNI-Polri sebagai ujung tombak dalam pelaksana penanganan Covid-19 oleh karenanya jangan capek atau bosan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan," tutup Boy. (*vg)


