SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Bhabinkamtibmas Gantarang Polsek Tinggimoncong Polres Gowa, Bripka Darius bersama pemerintah setempat memberikan batas atau tanda jarak saat melaksanakan ibadah Shalat Jumat, pada Jumat (19/06/2020).
Selesainya PSBB di Kabupaten Gowa sehingga seluruh masjid yang ada di Kecamatan Tinggimoncong dapat dipergunakan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah dengan melaksanakan protokol kesehatan diantaranya physical distancing (jaga jarak).

Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama pemerintah setempat di tempat ibadah tersebut untuk memasangkan tanda sebagai batas atau jarak saat melaksanakan shalat secara berjamaah.
Masyarakat sekitar sangat bergembira menyambut terbukanya kembali tempat ibadah dalam hal ini masjid untuk bisa dipergunakan untuk shalat secara berjamaah.
"Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab selaku Bhabinkamtibmas untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat sehingga seluruh masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat beraktifitas apapun," ujar Darius. (*rm)


