SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Satuan Reskrim Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan warga Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, H. Sultan Syarif (21) meninggal dunia pada Selasa (21/04/2020) silam sekitar pukul 22.30 Wita, di Jl. KH. Agussalim, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba opu, Kabupaten Gowa.
Rekonstruksi yang digelar pada Kamis (18/06/2020) siang tadi di lapangan apel Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dan turut dihadiri para penyidik serta kuasa hukum dari pihak korban maupun para tersangka.
Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta kronologis kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan kedelapan tersangka dan para saksi yang mengetahui kejadian.
Tampak dalam adegan, para tersangka memperagakan seluruh peran yang dilakukan mulai dari awal ketika terjadi pertengkaran saat korban melihat kekasihnya berduaan didalam toko bersama tersangka hingga disaat para tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan.

Dari hasil rekonstruksi terdapat 55 adegan diperagakan dan terlihat pada adegan ke-37 tersangka utama AGS (29) yang saat ini masuk dalam (DPO) melakukan penusukan pada dada korban menggunakan busur hingga korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir saat dikonfirmasi tujuan dilakukannya rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologis peristiwa eksekusi dari para tersangka terhadap korban sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan nantinya.
"Saya berharap pasca dilakukannya reka ulang dalam rekonstruksi ini, tidak ada lagi pembantahan oleh siapapun termasuk oleh masing-masing penasehat hukum," kata AKP Jufri Natsir. (*vg)


