Polda Sulsel Bertindak Tegas, Sudah 31 Orang Pengambil Paksa Jenasah di Sejumlah Rumah Sakit Makassar Diamankan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Polda Sulsel kini membuktikan jajarannya menindak tegas terhadap oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 pada beberapa Rumah Sakit di Makassar telah melaksanakan gelar perkara di ruang Dirreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel dan juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Ya, sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, dan RS Bhayangkara. Prosesnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka,” jelas Ibrahim.

Kabid Humas kemudian menyebut kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang dan sudah menetapkan 2 tersangka yakni SA dan MR. Untuk Kasus di RS Stella Maris diamankan 1 orang yaitu AW. Sedangkan Kasus di RS Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan 5 orang.

“Kemungkinan jumlah warga yang diamankan akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk, terdiri dari anggota Resmob Polda, Brimob Polda, Shabara Polda, dan Jatanras PolrestabesMakassar,” ungkap Kabid Humas.

Menurut Ibrahim, para tersangka pengambil paksa jenazah di rumah sakit ini akan dijerat Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari Resmob Polda Sulsel, Brimob Polda Sulsel, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi. Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran Covid-19,” tegas Kabid Humas. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN