Kapolsek Pallangga Hadiri Rapat Terkait Imbauan Tidak Melaksanakan Ibadah di Masjid

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pemerintah telah mengeluarkan imbauan dan mewajibkan seluruh warga yang apabila dalam keadaan mendesak harus keluar rumah dan bila berada ditempat umum untuk menggunakan masker guna melindungi diri dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolsek Pallangga menghadiri rapat dengan pengurus masjid di Dusun Parangma'lengu, Desa Panakkukang yang dihadiri oleh KUA Pallangga Mulkan, S. Ag, Danramil Pallangga Kapten Inf. Basri dan Kepala Desa Panakkukang Zulkifli DP, Selasa (28/04/2020).

Rapat ini dilakukan untuk memberikan pengertian dan imbauan kepada seluruh pengurus mesjid di Desa Bontoala agar tidak melaksanakan aktifitas ibadah di masjid untuk sementara waktu sesuai petunjuk dari pemerintah, dan ini semua bertujuan untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Iptu Nasruddin mengimbau kepada seluruh pengurus masjid agar senantiasa mempedomani dan melaksanakan imbauan dari pemerintah demi keselamatan diri dan masyarakat banyak dengan menggunakan masker saat berada diluar rumah, selalu menjaga jarak minimal 2 meter dan rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun serta menyampaikan kepada warga agar tidak menyentuh atau mengelus wajah saat tangan tidak bersih.

Kapolres Gowa AKBP Boyke FS Samola, SIK, MH menegaskan, sudah menjadi kewajiban bagi setiap personil Polsek sebagai ujung tombak dari kepolisian untuk terus mengsosialisasikan kepada masyarakat apa yang menjadi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri demi keselamatan masyarakat umum guna mewujudkan program Kapolri yakni menjaga keamanan dan ketertiban agar Polri tambah dicintai oleh masyarakat. (*dion)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN