SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Agar masyarakat Kabupaten Gowa dapat memahami tentang aturan selama pemberlakuan PSBB, Polres Gowa bersama instansi terkait dan para tokoh agama, KNPI, mahasiswa serta ormas Islam intens memberi imbauan.
Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan dengan mobile ke beberapa Kecamatan kemudian memberi imbauan terkait aturan PSBB.
Dengan menggunakan kendaraan roda empat dilengkapi pengeras suara yang dibawa oleh masing-masing ormas langsung eksis memberikan imbauan ketengah masyarakat pada Selasa (28/04/2020) pagi.
Satu hal yang terpenting dan harus diketahui warga adalah imbauan untuk tidak beribadah di Masjid dan Gereja. Hal ini menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini agar hal itu tidak kembali dilakukan. Pada intinya Pemerintah tidak pernah melarang warganya beribadah namun untuk mencegah penularan virus kemudian para tokoh terpanggil untuk memberi pemahaman.
"Kami berharap untuk sementara waktu pelaksanan sholat maupun ibadah lainnya dapat dilakukan dirumah masing-masing," ungkap Ketua MUI dan Ketua FKUB Kabupaten Gowa saat memantau kegiatan ormas di Polres Gowa.
Selain imbauan untuk tidak melakukan ibadah dirumah ibadah, sosialisasi ini juga memberi imbauan kepada setiap pemilik mini market atau toko yang tidak diperbolehkan beraktifitas selama pemberlakuan PSBB.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengapresiasi sinergitas yang selama ini telah dibangun bersama tokoh agama, pemuda dan instansi terkait lainnya dan berharap upaya yang kita lakukan sejak kemarin hingga hari ini dalam memberi imbauan menjadi renungan bagi seluruh warga Kabupaten Gowa dalam meminimalisir penyebaran virus. (*maa)







