Tim Anti Bandit Polres Gowa Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dan Penadahnya


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil merungkus terduga pelaku pencurian (curas dan curat) pada Selasa (14/04/2020) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di BTN Cita Alam Lestari, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.


Terduga lelaki RS (37) yang merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Jln Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ditangkap berdasarkan beberapa Laporan Polisi yang telah diterima Polres Gowa terkait kasus pencurian (curas dan curat).

Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di BTN Cita Alam Lestari, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa sehingga Tim Anti Bandit Polres Gowa bergegas menuju alamat dimaksud kemudian berhasil mengamankan pelaku.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan kepada media Sabtu (18/04/2020) menjelaskan, dari hasil interogasi didapatkan keterangan bahwa aksi kejahatan benar telah dilakukan pelaku seorang diri dengan sasaran di pemukiman masyarakat berupa kompleks perumahan.

Pasca dilakukan penangkapan, selanjutnya pada 17 April 2020 pukul 23.30 Wita Tim Anti Bandit Polres Gowa membawa terduga pelaku untuk pengembangan dan pencarian barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan.

Hasil pengungkapan dari pencarian barang bukti di rumah terduga pelaku diamankan beberapa barang bukti lainnya, selanjutnya kembali dilakukan pengembangan menuju ke lokasi penyimpanan barang bukti lainnya di Jln Borong Raya kota Makassar kemudian diamankan rekan pelaku (penadah) dan beberapa barang bukti hasil curian.

Usai kembali dari arah Makassar selanjutnya Tim Anti Bandit menuju Kabupaten Gowa untuk kembali mencari barang hasil curian dan saat berada  di Jln Tun Abd. Razak terduga pelaku meminta ijin buang air kecil namun saat diberikan waktu lalu pelaku melarikan diri dengan cara mendorong petugas.

Atas aksi yang dilakukan terduga pelaku, selanjutnya personil melakukan tindakan tegas dan terukur lalu membawa terduga pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis.

Atas pengungkapan dan pencarian barang bukti  Tim Anti Bandit berhasil menyita 13 jenis barang bukti dan hingga kini kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mencari barang bukti lainnya yang diduga masih disimpan dibeberapa lokasi lainnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum, penyidik Polres Gowa mempersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait masih adanya pelaku curas dan curat mengatakan, dalam kondisi Stay Home seperti ini kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada disaat akan melakukan aktifitas.

"Dan terhadap para pelaku kejahatan saya tegaskan bahwa Polres Gowa tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelaku aksi kejahatan jalanan," pungkas AKBP Boy Samola. (*dion)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN