SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pada Senin (06/04/2020) siang sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Kantor Lurah Sungguminasa Jl Istana Balla Lompoa, Kecamatan Somba opu Kabupaten Gowa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungguminasa dan Bonto-bonto Aiptu Syamsuddin, memanfaatkan antrian warga penerima kartu KIS untuk menyampaikan himbauan dan mensosialisasikan maklumat pemerintah terkait langkah penanganan penularan virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat tersebut terdapat beberapa poin diantaranya masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
Bhabinkamtibmas berupaya meyakinkan masyarakat agar benar-benar paham dan menyadari tentang pentingnya kesadaran dan kedisiplinan diri dalam melaksanakan isi himbauan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus Corona (Covid-19) demi keselamatan kita bersama.
“Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi ditempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, SIK, MH mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, sebagai garda terdepan Polri yang turun langsung di lapangan.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy. (*vn)







