SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Satuan lalu lintas (Satlantas)Polres Gowa, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 14.00 Wita, melakukan penindakan terhadap mobil barang yang lebih muatan.
Mobil kelebihan muatan selain dapat membahayakan keselamatan pengendara lain, juga menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.
Kanit Laka Satlantas Polres Gowa, Ipda Ahmarullah Sahran menindak pengemudi mobil Pick Up yang melebihi kapasitas muatan (over load) di Jalan Poros Malino, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H mengungkapkan over load atau biasa disebut truk odol akan ditindak tegas.
"Semua pelanggar kami tindak tegas dengan tilang guna memberi efek jera kepada pengemudi dan pemilik kendaraan tersebut," jelasnya.
Kendaraan tidak seharusnya membawa bobot berlebihan sehingga membuat jalanan menjadi rusak. Setiap kendaraan angkutan barang telah tercantum jelas tentang kapasitas barang muatan yang bisa dimuat.
Dikonfirmasi di tempat yang berbeda Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola SIK mengatakan, jajarannya akan terus memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pengemudi sekaligus mengimbau pemilik perusahaan yang sengaja memodifikasi dan memuat beban kendaraan yang berlebihan. (at)







