SOROTMAKASSAR-- Gowa.
Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Pannyangkalang dan Desa Maccinibaji Polsek Bajeng Polres Gowa, Aiptu Abdul Rahim menyosialisasikan kepada beberapa orang warga di Dusun Bilaya, Desa Pannyangkalang untuk menolak praktek pungli, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 10.30 Wita.
Dalam sosialisasinya, Aiptu Abdul Rahim berharap tidak ada lagi pungutan-pungutan liar yang terjadi dalam wilayah Desa Pannyangkalang, khususnya di Dusun Bilaya.
Aiptu Abdul Rahim juga mengajak warga untuk selalu proaktif melaporkan pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas jika ada pihak atau oknum yang melakukan pungli. Praktek seperti ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pungutan di luar ketentuan atau disebut dengan pungli, merupakan salah satu pelanggaran hukum, untuk itu kami berharap kepada semua warga untuk bersama-sama mencegah dan memberantas pungli,”tutur Aiptu Abdul Rahim
Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola, SIK,M.H, melalui Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi,S.H.,M.H., mengatakan, kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut bisa mewujudkan pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli. (ril)







