SOROTMAKASSAR - KOLAKA.
Kawasan Tanjung Kayu Angin di Kabupaten Kolaka, yang kini makin dikenal masyarakat dengan terbukanya Obyek Wisata Pantai Kayu Angin, yang dirintis dan dibuka oleh Bastian Tebu bersama Al'imran.
Namun awalnya, kawasan wisata Kayu Angin ini adalah bagian dari tanah Ulayat, merupakan aset Raja Mekongga (Bokeo) Kolaka.
Menurut tokoh masyarakat Mekongga Kolaka, M Yamin, Tanah Ulayat yang berasal dari Aset Raja Mekongga ini, tidak bisa diperjual belikan. Namun, bisa dimanfaatkan sebagai tempat usaha seperti pengelolaan obyek wisata, atau kerjasama dengan Pemda Kolaka.
Hal itu dimanfaatkan Bastian, ketika merintis kawasan ini menjadi Obyek Wisata Pantai Kayu Angin, yang kini mulai menarik perhatian masyarakat.
Setelah kawasan Kayu Angin ini berubah wajah menjadi Obyek Wisata yang potensial dan diakui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka munculah Nasaruddin yang melakukan penyerobotan terhadap Obyek Wisata Kayu Angin, yang saat ini kasus penyerobotannya sedang diproses di Polres Kolaka, yang telah berjalan setahun sejak dilaporkan pada 28 April 2022.
Kontribusi Bastian dan Al'imran untuk memajukan kawasan wisata belum diimbangi dengan kepedulian Pemda Kolaka untuk memajukan pariwisata.
Kabid Budaya Dinas Pendidikan Kolaka, Munazer Arifin, S. Sos, M.M., yang juga Sekretaris Bokeo (Raja Mekongga) menegaskan, Lokasi Kayu Angin tidak boleh diperjualbelikan, kecuali ada kerja sama dengan Pemda Kolaka untuk bangun obyek wisata.
Sedang Penasihat Hukum Bastian, Iraidin, S.H. menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini, dan mendesak Penyidik Polres Kolaka agar ada kejelasan proses pemeriksaan kasus ini, yang telah berjalan setahun tanpa ada kemajuan yang berarti. (dar)