Kejati Gorontalo Temukan Penyimpangan Pembebasan Lahan Proyek GORR

SOROTMAKASSAR -- Gorontalo. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menemukan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Indikasinya terlihat pada total anggaran proyek berkisar Rp.1 triliun, dan ada sekitar Rp.115 milyar buat pembebasan lahan yang ditemukan kejanggalan, mulai dari pembayaran yang kurang, hingga tanah milik negara pun diduga dibayar secara fiktif.

Dengan temuan tersebut, Kejati Gorontalo kemudian memeriksa Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim bersama sejumlah pejabat maupun mantan pejabat sebagai saksi terkait anggaran pembebasan lahan senilai Rp.115 milyar itu.

Pejabat lainnya yang diperiksa Kejati Gorontalo terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan GORR ini, diantaranya Asisten 1 Pemprov Gorontalo Anis Naki, mantan Bupati Gorontalo David Bobihudan, dan mantan Ketua Deprov Rustam Akili.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Firdaus Dewilmar kepada media baru-baru ini mengakui, indikasi besarnya kerugian negara mencapai 80 persen dari total anggaran khusus pembebasan lahan untuk proyek pembangunan GORR.

Menurut Firdaus, ada beberapa kejanggalan yang menjadi temuan kejaksaan dalam proses pembebasan lahan, diantaranya soal pembayaran ganti rugi yang diduga telah terjadi pergantian nama penerimanya.

"Ini murni temuan Kejati Gorontalo. Siapapun yang terlibat, tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu. Sampai sekarang, kami belum menetapkan tersangkanya karena masih mengumpulkan bukti-bukti", tegas Kajati.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim usai diperiksa penyidik Kejati Gorontalo, membenarkan dirinya telah dimintai keterangan terkait dengan proyek pembangunan GORR yang diduga menimbulkan kerugian negara. (*slc)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN