SOROTMAKASSAR -- Jakarta. Jajaran Kodim 0501/JP BS bersama Polres Metro Jakarta Pusat menggelar razia di kawasan Blok G Pasar Tanah Abang, Sabtu (05/01/2019). Hasilnya, puluhan orang yang diduga preman berhasil diamankan.
Dandim 0501/JP BS, Letkol Inf Wahyu Yudhayana mengatakan, razia ini sebagai jawaban dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aksi premanisme di beberapa titik. Pihaknya melakukan koordinasi dan support penuh dengan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami terus koordinasi dan menyiapkan anggota untuk membantu Polri dalam memberantas Premanisme. Intinya kami selalu hadir untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak takut dengan preman. Pihaknya siap menindaklanjuti jika ada masyarakat yang melaporkan tindak premanisme.
“Kodim Jakarta Pusat selalu hadir untuk menciptakan rasa aman di masyarakat melalui koordinasi yang matang," tegasnya.
Sebanyak 100 personel gabungan dikerahkan dalam razia kali ini. Orang-orang yang diduga sebagai preman diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roma Hutajulu menjelaskan, kawasan Tanah Abang saat ini disinyalir mulai marak lagi aksi premanisme. Selain itu banyak juru parkir liar yang menarik bayaran tidak wajar. Dan pihaknya bersama Kodim 0501/JP BS siap memberantasnya.
“Ada 43 preman yang ditangkap di tiga titik. Barang bukti yang diamankan antara lain lem, pisau, gitar untuk mengamen, dan uang retribusi ilegal,” ungkapnya.
Seluruh preman yang diamankan rata-rata berusia 25-30 tahun. “Ada pengamen liar, orang yang membawa senjata tajam dan ada juga parkir liar,” jelas Roma.
Para tukang parkir liar yang berjumlah 10 orang ini mencetak retribusi ilegal yang dicetak sendiri. Pelaku memotong kertas parkir dan diberikan tulisan Rp 10 ribu yang diberikan kepada pengendara di kawasan Thamrin City.
“Duitnya masuk ke kantong pribadi. Ini gak sesuai ya dengan aturan retribusi. Ini ilegal. Termasuk tanda parkir ini juga ilegal. Kami akan proses semua," tandasnya.
Untuk yang terbukti melakukan aksi premanisme, membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya langsung diproses secara hukum. (*)