Desa Cantik, Menuju Satu Data Indonesia

Oleh Irwansah,S.E.

Pembangunan sumber daya manusia (SDM) aparat desa dan kelurahan dalam data sebagai upaya untuk meningkatkan literasi statistik dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berkelanjutan.



Desa dituntut terus mengikuti perkembangan zaman. Untuk berjalan maju bersama zaman, banyak faktor yang perlu diperhatikan oleh desa.

Desa merupakan ujung tombak pemerintahan sekaligus narasumber data untuk ragam kebijakan. Paradoksnya, pemerintah desa sebagian besar tak berpedoman pada data dalam membangun wilayahnya.

Kondisi tersebut memunculkan kebijakan yang tidak tepat sasaran, seperti kasus bantuan sosial (bansos).

Penyelenggaraan satu data dari desa, sejalan dengan penyediaan sistem informasi desa sebagaimana amanat UU No 6/2014. Pemerintah desa menjadi penyelenggara statistik sektoral seperti diamanatkan Perpres No 39/2019.

Untuk merealisasikannya diperlukan kesiapan pembina statistik sektoral dan penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan kesiapan SDM pengelola.

Kualitas SDM aparatur desa dalam menghasilkan data yang efisien, efektif, dan presisi membutuhkan tiga unsur penting untuk menghasilkan sumber data desa, yang menggambarkan secara aktual kondisi desa-desa di Indonesia.

Efisien artinya dalam pengambilan data tidak membutuhkan biaya besar; efektif artinya pengambilan, validasi, dan verifikasi data bisa dilakukan oleh warga desa dengan bantuan pihak luar desa (misal perguruan tinggi); dan presisi artinya data akurat dan tepat sebagaimana kondisi aktual di desa.

Semakin ringkas dan efisien sistem birokrasi di desa, maka akan membawa kebaikan bagi perkembangan desa itu sendiri. Penerapan UU Desa No. 6/2014, sangat membantu dan membuka ruang terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik. Dengan demikian tujuan pembangunan untuk menyejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud.

Program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) yang digagas BPS, sangat relevan dengan Nawacita Presiden, membangun Indonesia dari pinggiran serta  RPJMN 2020-2024, menjadikan desa yang mandiri sebagai target perioritas pembangunan dan menjadi subjek dan sekaligus ujung tombak pembangunan.
 
Secara umum desa cantik bertujuan meningkatkan literasi, kesadaran dan peran aktif desa, kelurahan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, standarisasi dan pengelolaan data satistik.

Tujuan yang akan dicapai itu untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik, optimalisasi penggunaaan dan pemanfaatan data statistik sehingga pembangunan di desa/kelurahan tepat sasaran, serta membentuk agen-agen statistik di level desa/kelurahan.

Sedangkan secara khusus tujuan desa cantik untuk meningkatkan kspasitas desa dan kelurahan dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi desa dalam rangka mendukung pengentasan kemiskinan.
 
Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai lembaga pembina perstatistikan nasional, terpanggil, untuk membantu meningkatkan SDM aparatur desa/kelurahan dalam mengelola dan memanfaatkan data statistik.

Program desa cantik yang digagas tahun  2021, sebagai upaya  mengenalkan statistik di pemerintahan tingkat bawah, harus mampu menjawab berbagai tantangan dalam mengumpulkan dan menyajikan data.  Pembinaan peningkatan kompetensi aparatur desa menjadi hal yang mutlak agar lebih paham statistik baik dari pengumpulan dan penyajian datanya.

Selain itu, BPS juga berharap, nantinya akan ada komunitas-komunitas cinta statistik yang lahir di desa-desa. Pembinaan dan pendampingan dari BPS terhadap aparatur desa adalah langkah awal dalam pengenalan desa cantik.

Untuk mendapatkan ukuran desa cantik, BPS melakukan penghitungan Indeks Desa (ID). Data ID, salah satunya dari survei potensi desa (PODES), yang sampelnya di seluruh desa dan kelurahan.

Indeks desa merupakan komposit yang disusun menggunakan beberapa dimensi dan indikator kuantitatif untuk menggambarkan tingkat pembangunan desa. ID meliputi dimensi sarana dan prasarana, pelayanan dasar, ekonomi, sosial, lingkungan, dan dimensi pemerintahan Desa.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pemilihan desa cantik yang juga mencakup wilayah selain desa yaitu kelurahan. BPS melakukan  penghitungan Indeks Desa untuk wilayah kelurahan.

Dari hasil penghitungan ID didapatkan Desa Cantik yang sesuai dengan status desa yang terbanyak di kabupaten kota, keberadaaan fasilitas internet dan komputer di kantor desa/kelurahan, tingkat pendidikan kepala desa, lurah dan aparatnya, serta memiliki potensi wisata atau potensi  produk unggulan.

Dengan adanya desa cantik, diharapkan dapat mewujudkan satu data Indonesia. Perbedaaan data yang ada selama ini, bisa diminimalisir keberadaannya sehingga mempercepat program pembangunan pemerintah pusat dan daerah dalam pengentasan kemiskinan.

Data itu mahal, tapi jauh lebih mahal dan sulit membangun tanpa data. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN