Oleh : Nur Hasmah
(Mahasiswi Ilmu Komunikasi UMI Makassar)
MARAKNYA virus Corona (Covid-19) di Indonesia, sangat berdampak terhadap perekonomian, khususnya bagi para pedagang pasar tradisional. Virus Corona adalah sebuah keluarga virus yang ditemukan pada manusia dan hewan. Sebagian virusnya dapat menginfeksi manusia serta menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari penyakit umum seperti flu, hingga penyakit-penyakit yang lebih fatal, seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus tersebut, yaitu dengan menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dilansir dari laman https://m.bisnis.com/, PP dan Keppres tersebut mulai berlaku terhitung sejak 1 April ini. “Pemerintah telah menerbitkan PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kemasyarakatan,” Ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/03/2020).
Pasar merupakan salah satu tempat yang masuk kategori rawan penyebaran virus tersebut, karena setiap hari terjadi interaksi langsung antara penjual dan pembeli dan menggunakan uang tunai. Padahal sudah ada korban dari pedagang, seperti dikutip dari laman https://liputan6.com/, Ketua bidang Infokom Dpp Ikappi, Reynaldi Sarijowan menuturkan, berdasarkan data yang diterima, sedikitnya 382 pedagang di 64 pasar berbagai daerah positif Covid-19. Adapun korban meninggal mencapai 25 orang. Reynaldi menjelaskan, hal itu wajib menjadi perhatian bagi pengelola pasar untuk memastikan keamanan transaksi jual beli di pasar tradisional. Tetapi sebagian pedagang masih ada yang tidak ingin mematuhi aturan pemerintah (jaga jarak, memakai masker, dan menggunakan hand sanitizer), bahkan ada yang menganggap data-data tersebut hoax. Bahkan saat terjadi pemeriksaan rapid test Covid-19, tidak semuanya ingin diperiksa.
Setelah PSBB diberlakukan, kini muncullah transformasi baru ditengah pandemi ini dengan istilah ‘New Normal’, yaitu perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus Corona jenis baru, penyebab Covid-19. Dilansir dari laman https://megapolitan.kompas.com/, Kementerian Perdagangan menyiapkan pedoman bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk diterapkan pada saat kenormalan baru (New Normal). Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal. Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat,toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.
Normal baru juga berarti perubahan gaya hidup dan banyak sektor harus menyesuaikan diri terhadap virus Corona dengan protokol kesehatan yang ketat dengan upaya memperbaiki perekonomian.
Yang perlu kita perhatikann saat ini adalah apakah semua sektor sudah siap untuk melakukan New Normal ? Contohnya seperti di pasar apakah para penjual dan pembeli saling menjaga jarak satu sama lain, apakah mereka menggunakan masker, dan telah menyiapkan tempat untuk cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya ? Kalau semua bisa, maka new normal bisa diterapkan. Jika tidak dan dipaksakan, maka pandemi ini akan berlangsung lama. Terlebih jika vaksin maupun obat belum ditemukan.
Makin hari jumlah korban terus bertambah. Jadi, untuk mengurangi penambahan jumlah korban tersebut, marilah kiita bersama-sama memutuskan rantai penyebaran virus ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan. Jangan ada yang egois (mementingkan diri sendiri), karena saat ini kita semua telah merasakan dampaknya. (***)