Sekda Sinjai Buka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018


SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (19/11/2019).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Drs. Akbar dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesra Setdakab Sinjai dr. Hj. Nikmat B. Situru, para Kepala OPD, para Kabag, Camat, para Lurah/Kepala Desa dan para pelaku pengadaan barang/jasa se-Kabupaten Sinjai. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Sinjai H. Haris Achmad dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara itu Sekda Sinjai dalam sambutannya menyampaikan, di Kabupaten Sinjai telah dibentuk unit pengadaan barang dan jasa yang menentukan langsung penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

"Penggunaan barang/jasa ini dilakukan untuk menumbuhkan kembangkan sistem perekonomian. Karena ada beberapa produk di kalangan masyarakat apabila masuk kategori kelas e-katalog maka barang/jasa tersebut bisa digunakan oleh pihak lain," katanya.

Akbar berharap agar pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran memahami sistem dan mekanisme didalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita dapat menjalankan tugas kita masing-masing berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa tahun 2020 nantinya tidak ada lagi masalah,” ungkapnya. (AaN)
 

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN