Dua Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros kembali berhasil menangkap 2 tersangka pelaku pengedar narkotika, yakni lelaki Usman (27), petani berdomisili Dusun Bontopadalle, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, dan perempuan Risma (19) beralamat Dusun Ammassangeng, Desa Bungaeja, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Kedua tersangka pelaku pengedar narkoba ini ditangkap aparat kepolisian pada Senin (10/12/2018) malam sekitar pukul 23.00 Wita di rumah Usman di Dusun Bontopadalle, Desa Mengeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian setelah sebelumnya telah mengamankan lelaki Kahar yang mengaku membeli narkoba dari Usman dan Risma.

Sumber di kepolisian menerangkan, berawal dari penunjukkan kedua tersangka yang diberikan Kahar, sehingga polisi mendatangi rumah Usman dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 (satu) sachet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, tersimpan dalam pembungkus rokok Dunhill terletak di bawah lemari ikan.

Dengan temuan itu, polisi langsung mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti narkoba dan peralatan isapnya serta HP dan uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000,-, kemudian membawa ke Polres Maros untuk penyidikan lebih lanjut. Ketika tersangka diinterogasi petugas, diakuinya barang haram itu diperoleh dari lelaki RS yang beralamat di wilayah Sapiria, Kecamatan Tallo, Makassar. (im/jw)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN