Rusdi Tewas Terkena Sambaran Petir di Sawah

SOROTMAKASSAR -- Gowa. Lelaki Rusdi Syafar, SPd (25 tahun), seorang petani yang berdomisili di Dusun Tuwini, Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, ditemukan tewas di persawahan Dusun Bontomatene, Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Jumat (30/11/2018) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis Puskesmas Gentungang dan ditemukan luka terbakar di tubuhnya pada bagian leher, dada dan perut korban, sehingga penyebab kematian Rusdi disimpulkan akibat terkena sambaran petir saat dia sedang berada di persawahan miliknya.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, sebelum ditemukan sudah tergeletak jadi mayat di persawahan, Rusdi diketahui meminta izin pergi ke sawah kepada ayahnya, lelaki Syafarudfin (45 tahun) pekerjaan petani dan beralamat Dusun Tuwini, Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

Ketika minta izin dan pamitan, Rusdi menyampaikan kepada ayahnya jika dirinya hendak ke sawah miliknya untuk mengambil mesin air yang disimpannya disana. Namun setelah satu jam lamanya Rusdi tidak kembali-kembali ke rumah, akhirnya orang tua korban menyusul ke sawah.

Tiba di sawah, Syafaruddin sangat terkejut ketika menemukan dan melihat putranya sudah tergeletak disamping mesin air. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Gentungang untuk mendapatkan pertolongan, namun petugas puskesmas menyatakan Rusdi sudah meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa oleh orang tuanya pulang ke rumahnya di Dusun Tuwini, Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa untuk disemayamkan dan selanjutnya disidangkan. (ht)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN