Saksi Warga Tompobulu Tidak Hadir, Hakim PN Maros Tunda Sidang dan Perintahkan Jaksa Hadirkan Pejabat Unhas

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR - Dua warga Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, yakni Dg Rosi dan Dg Raga gagal dihadirkan jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (17/04/2024) siang.

Sedianya keduanya hendak didengar kesaksiannya terkait kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas), saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, pertengahan Januari 2023.

Ketidakhadiran Dg Rosi dan Dg Raga ini selaku saksi dalam perkara yang mendudukkan Ibrahim Fausi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) sebagai terdakwa, mengakibatkan majelis hakim yang dipimpin Khairul, SH, MH menunda sidang.

Menurut majelis hakim, sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (24/04/2024) siang pukul 14.00 Wita, dan memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kedua warga Tompobulu tersebut, dan juga 3 (tiga) saksi dari pejabat Universitas Hasanuddin.

"Saudara jaksa penuntut umum hadirkan juga tiga pejabat Unhas pada persidangan pekan depan untuk diperiksa terkait tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan kegiatan Diksar itu, dan juga soal adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan," perintah hakim ketua, Khairul, SH, MH. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN