Tegakan Perwali No.51 Tahun 2020, Polres Pelabuhan dan Tim Terpadu Operasi Yustisi Gelar Razia di Kafe dan THM
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Untuk menegakan Perwali Kota Makassar No.51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19, Polres Pelabuhan Makassar bersama Tim Terpadu Operasi Yustisi menggelar razia di sejumlah Kafe dan THM (Tempat Hiburan Malam) di wilayah hukumnya, Sabtu (19/09/2020) malam.







