Tim Jatanras Polres Maros Tangkap Pelaku Penganiayaan

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tim Jatanras Polres Maros telah menangkap "AS" (45), pelaku penganiayaan terhadap Tursaenal (49), seorang satpam yang tinggal di Dusun Cinranae.

Tim Jatanras Maros dipimpin Kanit Opsnal, Aiptu Jusman Mattu, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 14.39 Wita, menangkap warga Sela, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa itu.

Mengawali penganiayaan tersebut ketika pelaku mendatangi korban, Tursaenal dengan nada marah menolak membayar biaya pengamanan mobil daerah sebesar Rp 20.000 per bulan di batas kota.



Tidak puas memarahi korban didatangi pelaku menuju mobilnya mengambil badik, kemudian kembali menyerang korban. Serangan dengan badik itu membuat korban mengalami luka sayatan di bagian pergelangan tangan kiri, bagian lengan kiri dan di bagian paha kiri.

Usai dianiaya, Tursaenal kemudian ke Polres Maros melaporkan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya, "AS" berhasil ditangkap di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. (ril)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN