SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Polres Gowa menerima ratusan jenis senjata tajam (sajam) dari komunitas anak pasar Minasa Maupa secara simbolis ke Polres Gowa. Kamis (19/12/2019).
Sajam itu seperti anak panah, badik, parang, busur, serta barang terlarang/berbahaya maupun digunakan untuk kejahatan.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, penyerahan ratusan sajam oleh masyarakat itu merupakan respons atas imbauan yang dikeluarkan Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK, MH.
HImbauan tersebut dimaksud untuk menekan angka kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam, serta supaya masyarakat tidak membawanya secara bebas di tempat-tempat umum.
"Senjata tajam yang diimbau termasuk didalamnya jenis senjata rakitan. Namun kami pertegas, senjata pusaka milik warga tidak disita namun, didaftarkan untuk dibuatkan surat keterangan agar dapat dibawa saat acara acara tertentu seperti acara acara adat maupun budaya," jelas Tambunan saat dikonfirmasi.
Diketahui berdasarkan Undang-Undang No 12/Drt/1951 yang dimaksud senjata tajam adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.
“Terima kasih masyarakat Gowa telah merespons imbauan kami dengan menyerahkan senjata tajam dengan penuh kesadaran, hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum semakin baik,” tutupnya. (*rm)