SOROTMAKASSAR - BONE.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus mengintensifkan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Jumat (21/2/2025).
Di hari ke-12 (duabelas), Personel Satlantas Polres Bone melaksanakan kegiatan penindakan dengan tilang teguran terhadap pelanggar lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Watampone, Kabupaten Bone.
Dalam operasi kali ini, petugas menjaring sejumlah pelanggar kasat mata seperti kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan, dalam Operasi Keselamatan hari keduabelas kali ini, kami memberikan sanksi berupa teguran
edukasi simpatik dan humanis kepada pelanggar.
"Hal itu agar pengguna jalan memahami pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas serta mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas)," Jelasnya.
Plat nomor wajib dipasang pada setiap kendaraan, namun masih sering dijumpai kendaraan yang hanya memasang plat nomor pada satu sisi atau bahkan tidak sama sekali.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat Nomor.
"Perlu diketahui, plat nomor kendaraan punya fungsi-fungsi penting. Pertama, sebagai identitas serta syarat suatu kendaraan agar bisa melaju di Jalan," ujarnya.
"Selain itu, plat ini juga dapat memudahkan polisi untuk mengidentifikasi kendaraan jika terjadi sesuatu atau masalah yang berhubungan dengan kendaraan tersebut," tutupnya. (*)