SOROTMAKASSAR -- Gowa
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Skala Mikro Level 3 yang diperpanjang dari tanggal 26 Juli sampai dengan 02 Agustus 2021, Personil gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kab Gowa secara ketat melaksanakan patroli penertiban pedagang kaki lima yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes.
Kegiatan Tim III regu 3 yang dipimpin Kadis Kesehatan Kab gowa yang didampingi Panit 2 Sabhara Iptu Muh Asri yang ikut tergabung dalam operasi tersebut menghimbau kepada warga masyarakat agar dimasa pandemi ini wajib mengikuti kebijakan pemerintah guna mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19. Kamis (29/07) siang.
Seperti halnya yang terjadi di sepanjang jalan poros pallangga depan stadion kalegowa yang mana para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan tersebut disamping mengganggu arus lalu lintas juga masih banyaknya pedagang yang menjajakan jualannya tidak memakai masker dan berpotensi menimbulkan penyebaran virus covid-19.
Tim kesehatan yang ikut dalam kegiatan saat menemukan warga yang melanggar prokes langsung dilakukan test swab ditempat masing-masing poros pallangga depan stadion 4 orang dan poros boka bajeng 3 orang
Hal ini dilakukan untuk menjadi perhatian masyarakat agar betul-betul disiplin dalam menjalankan prokes 5M dan mengindahkan surat edaran Bupati gowa. (*iw).








