Dengan Protokol Kesehatan Yang Ketat, Kapolsek Tombolopao Beri Penyuluhan Hukum

SOROTMAKASSAR -- Gowa

Penyuluhan Hukum dan penyelesaian perkara digelar siang ini di aula kantor Kel. Tamaona. Kapolsek Tombolopao Iptu Agus Muthalib hadir sebagai pemateri didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kel. Tamaona Aipda Suherman, kamis (29/7/2021).

Kegiatan penyuluhan itu turut dihadiri oleh Lurah Tamaona Rustam Syah S. Sos, dan para Kepala Lingkungan, RK/RW se-Kel. Tamaona.

Pada pembahasannya Kapolsek memaparkan bahwa Hukum adalah peraturan yang dibuat disertai sanksi bagi pelanggarnya dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban dan sebagai wadah untuk memperoleh keadilan". ungkap Kapolsek.

Pada kesempatan itu pula Kapolsek memberi pemahaman kepada para peserta bahwa tidak semua perkara dapat berakhir di pengadilan namun pada kasus tertentu dapat diselesaikan dimana dan oleh siapa saja asal obyek yang berperkara sama-sama dapat memperoleh keadilan. Terang Kapolsek.

"Jadi saya harap kepada Bapak Lurah, Kepala Lingkungan RK dan RW jika ada permasalahan ditengah warganya silahkan diselesaikan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, namun pada penyelesaiannya tetap berpengang pada asas tujuan hukum itu di buat yaitu terciptanya rasa keadilan bagi yang berperkara", tambahnya.

"Penyelesaian perkara semacam ini-pun merupakan program Kapolri yang di sebut restorative justice",

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum, tambahnya lagi.

Pada kesempatan itu pula, Kapolsek memaparkan bahwa mematuhi himbauan pemerintah tentang disiplin dalam penerpan Protokol Kesehatan semasa pandemi Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat juga merupakan bagian daripada sikap taat dan patuh serta tunduk kepada peraturan yang ada, Peraturan dibuat agar terjadi keteraturan dalam tatanan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara, Kunci Kapolsek. (*iw).

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN