30 Tahanan Titipan Jalani Rapid Test Sebelum Dipindahkan ke Rutan

SOROTMAKASSAR -- Gowa

Guna mengantisipasi penyebaran Corona virus disease (COVID-19) tahanan titipan kejaksaan yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar dilakukan pemeriksaan rapid test.

Pemeriksaan tersebut digelar di Mapolres Gowa terhadap 30 tahanan kejaksaan. Seluruh tahanan yang terlibat dari berbagai kasus melaksanakan uji cepat / rapid test oleh pihak kejaksaan Gowa bekerjasama dengan Tim kesehatan dari Puskesmas Somba Opu.

Dari hasil pemerikasaan Rapid test 30 tahanan tersebut ditemukan 4 tahanan reaktif dan 26 tahanan nonreaktif.

Kasat Tahti Polres Gowa Iptu H. Abbas terkait kegiatan ini mengatakan, tahanan yanh nonreaktif dipindahkan ke rutan kelas 1 Makassar sedangkan yang reaktif langsung di swab selanjutnya ditempatkan terpisah diruang Sat Tahti Polres Gowa, jelasnya.

"tahanan nonreaktif langsung dipindahkan sedangkan yang reaktif langsung kita swab dan diisolasi khusus terpisah dengan beberapa takanan yang masih ada hingga hasil swabnya keluar ," tambah Iptu H. Abbas. (*iw).

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN