SOROTMAKASSAR -- Makassar
Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kabid Humas Polda Sulawesi selatan Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah dimakamkan atau diambil dan pelanggaran Karantina kesehatan
Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid-19 kota Pare-Pare , Pihak Rumah sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare. dan Setelah dilakukan pengecekan bersama terkait adanya 7 makam yang kondisinya, 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas
Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Pare-Pare juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
“ Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyelidikan adanya 7 makam yang kondisinya, 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid-19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021)
Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 buah Kayu Nisan, 3 lembar Terpal Plastik, 2 buah Skop, dan 1 buah Cangkul, serta 1 buah Linggis
Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara(*iw)