Gelar Operasi Yustisi Polsek Barombong Gowa berikan Teguran dan sangsi Hukuman Fisik

SOROTMAKASSAR - Gowa

Dukung Pelaksanaan PPKM Personel Polsek Barombong menggelar Operasi yustisi Protokol Kesehatan yang dipimpin Wakapolsek Barombong Iptu Nurdin bersama Para Kanit dan Bhabinkamtibmas di jalan poros Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Gowa , Senin (08/03/2021) siang.

Dalam kegiatan Operasi prokes kali ini dengan sasaran pengendara roda 2 dan 4 yang tidak menggunakan masker sesuai prokol kesehatan serta memberikan edukasi agar disiplin menggunakan masker guna mencegah penyebaran covid-19.

Nampak Wakapolsek Barombong Iptu Nurdin bersama kanit Provos Ipda Bahktiar sedang memberikan teguran keras serta memberikan sanksi Hukuman Fisik kepada Masyarakat yang didapati tidak memakai Masker .

Wakapolsek Barombong saat dikonfirmasi mengatakan Operasi yustisi yang dilakukan sebagai upaya dalam menekan penyebaran covid-19 juga memberikan sanksi sosial / hukuman Fisik apabila ditemukan warga saat operasi yustisi tidak memakai masker sebagai efek jera bagi para pelanggar tidak memakai masker dan juga sarana untuk mendisiplinkan masyarakat," tuturnya.(*iw)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN