SOROTMAKASSAR -- Banten.
Anggota Kapal Polisi (KP) Sanjaya-7017 Ditpolair bersama PSDKP Banten tangkap seorang berinisial N (36) pemilik -+ 3.800 ekor Baby Lobster (Benur) yang sudah dikemas di wilayah Binuangan Banten, Sabtu (20/02/2021) yang diduga akan diselundupkan.
Komandan Kapal Polisi Sanjaya-7017 Kompol Sherly Anggraini, S.ST, M.Han menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dari Tim Subdit Intelair Ditpolair yang mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur). Selanjutnya Tim Subdit intelair berkordinasi dengan ABK KP Sanjaya-7017.
“Kemudian berdasarkan Laporan informasi Nomor : R/LI–04/II/2021/Intelair, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ABK KP Sanjaya bersama PSDKP menuju wilayah Binuangan Banten, dan pada pukul 15.00 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah lelaki Ojos yang beralamat di Wanasalam, Binuangen, Lebak Banten,” ujarnya.
Anggota Kapal Polisi (KP) Sanjaya-7017 Ditpolair bersama PSDKP Banten tangkap seorang berinisial N (36) pemilik -+ 3.800 ekor Baby Lobster (Benur) yang sudah dikemas di wilayah Binuangan Banten, Sabtu (20/02/2021) yang diduga akan diselundupkan.
Komandan Kapal Polisi Sanjaya-7017 Kompol Sherly Anggraini, S.ST, M.Han menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dari Tim Subdit Intelair Ditpolair yang mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur). Selanjutnya Tim Subdit intelair berkordinasi dengan ABK KP Sanjaya-7017.
“Kemudian berdasarkan Laporan informasi Nomor : R/LI–04/II/2021/Intelair, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ABK KP Sanjaya bersama PSDKP menuju wilayah Binuangan Banten, dan pada pukul 15.00 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah lelaki Ojos yang beralamat di Wanasalam, Binuangen, Lebak Banten,” ujarnya.

“Setelah dilakukan penggledahan oleh Tim PSDKP dan ABK KP Sanjaya–7017 yang dipimpin oleh Ipda Mayank Ada Madaun, S.ST.Pel, ditemukan BB di TKP berupa Baby Lobster (Benur) sejumlah -+ 3.800 ekor yang sudah dikemas dan sudah diberi oksigen, yang diduga akan dijual ke Bandar penampung untuk diselundupkan,” jelasnya.
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan terduga pelaku berinisial N (36) warga Binuangan, Lebak Banten, Baby Lobster (Benur) -/+ 3.800, 1 (satu) set tabung oksigen dan 1 (satu) buah KTP atas nama terduga pelaku,” lanjut Kompol Sherly Anggraeni, S.ST, M.Han.
“Setelah melakukan gelar perkara dengan Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud, pelaku diduga telah melanggar Pasal 92, Pasal 86 UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tutupnya. (*)
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan terduga pelaku berinisial N (36) warga Binuangan, Lebak Banten, Baby Lobster (Benur) -/+ 3.800, 1 (satu) set tabung oksigen dan 1 (satu) buah KTP atas nama terduga pelaku,” lanjut Kompol Sherly Anggraeni, S.ST, M.Han.
“Setelah melakukan gelar perkara dengan Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud, pelaku diduga telah melanggar Pasal 92, Pasal 86 UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” tutupnya. (*)