Dukung Perda Gowa Nomor 2 Tahun 2020, Polsek Barombong Gelar Operasi Yustisi

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Dalam rangka mendukung Perda Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker, personel Polsek Barombong menggelar Operasi Yustisi bertempat di depan kantor Polsek Barombong, Kecamatan Barombong, Kamis (04/02/2021) pagi. Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sekaligus mendukung Perda Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dipimpin Wakapolsek Barombong Iptu H Abdullah DM, SH, MH didampingi para Kanit jajaran Polsek Barombong dan anggota.

Adapun hasil Operasi Yustisi dengan menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker yaitu teguran 4 orang dan yang diberi tindakan fisik berupa push-up 3 orang.

Menurut Wakapolsek Barombong, Operasi Yustisi yang dilaksanakan di depan mako Polsek di jalan poros Desa Kanjilo Tangalla adalah bentuk kepedulian Polri kepada kesehatan masyarakat sehingga lebih disiplin memakai masker agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, SIK melalui Kapolsek Barombong  mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin  menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah dimasa pandemi Covid-19. (*vn)
 

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN