SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pada Sabtu (28/11/2020) pagi sekira pukul 08.00 Wita bertempat di area Pasar Induk Minasa Maupa Sungguminasa, telah digelar Operasi Yustisi protokol kesehatan terkait penggunaan masker.
Adapun kegiatan ini guna menindaklanjuti Perda Kabupaten Gowa No.25 tahun 2020 yang dilaksanakan oleh tim gabungan personel Satpol PP, Kodim dan Polres Gowa dipimpin Kanit Turjawali Sabhara Polres Gowa Ipda Anwar Mansur.

Sebelum pelaksanaan operasi, Ipda Anwar yang dalam hal ini bertugas selaku perwira pengendali memimpin apel kesiapan serta pengecekan terhadap personel. Dalam apel tersebut sekaligus menyampaikan tentang cara bertindak dalam kegiatan operasi.
“Dalam Operasi Yustisi pagi ini, personel telah menjaring sedikitnya 5 orang yang tidak mengenakan masker, dan selanjutnya para pelanggar ini diberi imbauan serta pemahaman tentang pentingnya mentaati Perda protokol kesehatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada bulan Agustus lalu,” ujarnya.
Operasi ini akan terus digalakkan oleh Polres Gowa guna memutus rantai penyebaran Covid-19 terkhusus di wilayah Kabupaten Gowa. (*vg)







