Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolsek Somba Opu Pimpin Operasi Yustisi di Pasar Minasamaupa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kapolsek Somba Opu Polres Gowa Kompol Jamaluddin turun langsung ke pasar bersama personelnya.

Kapolsek memimpin Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan wajib pakai masker yang digelar di Pasar Minasamaupa, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (25/11/2020) pagi.

Dasar kegiatan ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020 dan Perda Kabupaten Gowa Nomor 02 tahun 2020, yang dilaksanakan dengan sasarannya adalah lokasi yang dijadikan tempat berkumpul atau kerumunan warga seperti pasar, dan beberapa tempat keramaian lainnya.

Dalam kegiatan operasi tersebut masih didapati beberapa warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker, kemudian oleh petugas diberikan teguran lisan dan sanksi hukuman fisik berupa push-up sebagai efek jera buatnya.

 
Kapolsek Somba Opu Kompol Jamaluddin mengatakan, hukuman fisik diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan adalah untuk memberikan efek jera dan dengan cara itu pelanggar tidak akan mengulanginya dan akan mematuhinya dengan penuh
kesadaran.

Kapolsek bersama anggota menyasar mulai di penjual sayuran dan lanjut ke penjual pakaian terus ke penjualan ikan yang mana sesuai pantauan masyarakat sudah sebagian besar telah memakai masker dengan mengikuti protokol kesehatan dan yang ditemukan tidak pakai masker berdalih lupa dan tidak punya.

"Dengan Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat semakin memahami dan mengerti pentingnya memakai masker yakni selain sebagai pelindungi diri juga untuk melindungi orang lain dari timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19," terang Kapolsek Somba Opu Kompol Jamaluddin.

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, SIK menyatakan, akan memberikan dukungannya kepada Kapolsek Somba Opu bersama anggotanya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang setiap hari dilaksanakan. (*rm)
 

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN