Cegah Penyebaran Covid-19 Melalui Kerumunan, Polres Tana Toraja Tidak Terbitkan Surat Izin Keramaian

SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Menyikapi tanggung jawab pendisiplinan masyarakat terhadap protokoler kesehatan, dan mencegah timbulnya sikap abai dan lengah dari masyarakat terhadap penyebaran Covid -19, Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, SIK, MH menegaskan, berdasarkan undang-undang ke karantinaan kesehatan,  pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian kepada kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Tana Toraja saat memimpin apel pagi personelnya di halaman Mapolres Tana Toraja, Senin (23/11/2020) pagi.

"Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, Polres Tana Toraja tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian bagi kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau pun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang bersumber dari berkerumunnya orang di suatu tempat," jelas Sarly Sollu.

Sarly Sollu juga mengatakan, tidak adanya izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihaknya merupakan bentuk antisipasi terhadap munculnya sikap lengah dan abai dari masyarakat terhadap bahaya penyebaran Covid-19.

"Salah satu potensi yang dapat mengakibatkan meningkatnya penderita Covid-19 adalah kerumunan orang banyak dalam suatu kegiatan masyarakat, karena mereka yang berkerumun ini sudah cenderung akan bersikap lengah dan abai pada protokoler kesehatan," sebut Sarly Sollu.

Lebih lanjut Sarly Sollu katakan, sikap lengah dan abai dari masyarakat inilah yang ingin dicegah melalui berbagai upaya, dan salah satu bentuknya adalah tidak di keluarkannya izin keramaian.

Senada dengan penegasan dari Kapolres, Pemkab Tana Toraja juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati nomor : 440-1004/XI/Setda yang ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala lembang se Kabupaten Tana Toraja yang berisi tentang 3 poin penting  yang wajib dilaksanakan sehubungan dengan meningkatnya frekuensi kegiatan kemasyarakatan.

Berikut Instruksi Kapolres Tana Toraja kepada jajarannya :

- Lakukan pengawasan kepada giat masyarakat.

- Sosialisasikan dengan baik imbauan dan langkah yang akan di tempuh untuk mencegah terjadinya kerumunan.

- Pastikan SOP Prokes terpenuhi, seperti Penggunaan Masker, Penyediaan Sarana Cuci Tangan, dan jaga jarak aman.

- Personel Polres Tana Toraja wajib menjadi teladan penerapan protokoler kesehatan, sehingga timbul kesadaran masyarakat untuk mengikuti.

Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, SIK, MH mengimbau kepada segenap masyarakat Tana Toraja untuk mematuhi surat edaran Bupati Tana Toraja terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya tegas terukur kepada kegiatan-kegiatan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Polres Tana Toraja akan melakukan langkah pembubaran kerumunan jika imbauan protokol kesehatan maupun surat edaran Bupati tidak di indahkan, untuk itu sedari awal kami imbau kepada segenap masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah," tegas Sarly Sollu.

Sebelum mengakhiri amanatnya, Kapolres Tana Toraja menyampaikan kepada segenap personel Polres Tana Toraja, "Sampaikan kepada keluarga, tetangga, sahabat maupun handai taulan, sebarkan semangat disiplin menerapkan protokoler kesehatan, jangan kendor, ataupun lengah, ini semua demi keselamatan bersama".

Mengenai hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si juga berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah Sulsel agar tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah,” kata Kabid Humas.

Kabid Humas mengingatkan untuk jangan lupa cuci tangan yang bersih, dan dengan menggunakan sabun bersama air yang mengalir. (*at)
 

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN