Polsek Galsel Kembali Gelar Operasi Yustisi Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Terapkan Protokol Kesehatan

SOROTMAKASSAR -- Takalar.

Dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020 terkait disiplin penegakan protokol kesehatan, personel Polsek Galsel Polres Takalar kembali menggelar Operasi Yustisi gabungan Polri, TNI,  Satpol PP dan Damkar di jalan poros Galesong, Desa Bodia, Kecamatan  Galesong, Kabupaten Takalar, Senin (16/11/2020). Personel Polsek Galsel yang dipimpin Kapolsek Galsel AKP I Wayan  Suanda, SH mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus kita patuhi bersama untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sangat mematikan.

"Kami terus berupaya mengedukasi warga masyarakat agar taat protokol kesehatan. Kita semua harus sepaham bahwa 'Maskermu Melindungiku. Maskerku Melindungimu. Masker itu Melindungi Kita Semua'  dan kita berharap agar penularan Covid-19 cepat berakhir di Kabupaten Takalar khususnya di Kecamatan Galesong dan Galesong Selatan," ucap Kapolsek Galsel.

 
Operasi Yustisi gabungan tersebut melibatkan personel Polri 10 orang, TNI 2 orang, Damkar 5 orang dan Satpol PP 17 orang berjalan lancar dengan merazia sejumlah pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan poros Galesong depan kantor Koramil Galsel, Desa Bodia, Kecamatan Galesong.

Selain merazia kendaraan, personel juga senantiasa mengimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni harus selalu lindungi diri dan keluarga dengan 4M yaitu Memakai Masker bila beraktivitas diluar rumah, Mencuci Tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan Menjaga Jarak untuk menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Operasi Yustisi gabungan yang digelar personel Polsek Galsel ini masih menemukan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi teguran lisan sebanyak 48 orang yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si menjelaskan, Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.

"Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster Covid-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum," kata Kabid Humas.

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19," ungkap Kabid Humas.

Ia menambahkan, Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan. (*at)
 

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN