SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Unit Opsnal Polres Kepulauan Selayar dipimpin Brigadir Rahmat Wadi bergerak cepat menangkap 3 (tiga) orang terduga pelaku penganiayaan terhadap temannya sendiri bernama Andika (16).
Ketiga terduga pelaku ditangkap saat mengantar Andika ke RSUD K.H. Haiyung untuk dirawat, namun nyawa korban tidak dapat tertolong dan meninggal di rumah sakit,
Jumat (09/10/2020).
Korban Andika yang masih berusia 16 tahun dan beralamat Bira, Kabupaten Bulukumba, meninggal dunia setelah dianiaya oleh rekannya sendiri saat sedang pesta miras jenis tuak (ballo') di sebuah rumah kos yang merupakan tempat tinggal salah satu pelaku di Jl. Metro Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kronologisnya berawal ketika para pelaku mencurigai korban mengambil uang milik salah satu pelaku berinisial ZA sebanyak Rp 1,4 juta. Para pelaku kemudian menanyakan kepada korban, tapi karena korban menyangkal sehingga dianiaya.
Korban juga dibawa menggunakan mobil untuk menunjukkan dimana uang milik pelaku disimpan. Namun karena korban tidak bisa menunjukkan sehingga terus dianiaya diatas mobil sampai di depan Warkop Abang Jln. Jenderal Sudirman. Korban lalu ditinggalkan dalam kondisi pingsan diatas mobil.

Sekitar pukul 05.30 Wita ketiga pelaku datang dan melihat korban diatas mobil. Karena korban masih pingsan sehingga para pelaku mengantar korban ke RSUD K.H. Haiyyung, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan diduga meninggal sebelum tiba di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM membenarkan kejadian tersebut, dan tiga orang terduga pelaku penganiayaan masing-masing berinisial ZA, SB, dan RR sudah diamankan dan sementara dalam penyidikan.
Sedangkan satu orang terduga pelaku berinisial AH masih dalam pengejaran. Sementara kendaraan mobil yang dipakai saat kejadian telah disita dan diamankan di Mako Polres Kepulauan Selayar.
Para terduga pelaku dikenakan pasal 170 jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, SIK, MH didampingi Kasi Propam Ipda Jufri, S.Sos mendatangi ruang jenazah RSUD K.H. Haiyyung dan bertemu keluarga korban untuk meredam situasi agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Para tersangka sudah ditangkap dan di proses hukum. (Ucok Haidir)








