SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang) jaringan Malaysia - Aceh - Pekanbaru - Jakarta, dan meringkus 5 (lima) orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 159 kg, pil ekstasi 3.000 butir, dan H-5/Erimin-5 sejumlah 300 butir.
Hal itu dikemukakan dalam Press Conference yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Listiyo Sigit Prabowo, MSi didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, MSi, dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, Kamis (25/06/2020) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Dalam pengungkapan sindikat peredaran gelap narkoba tersebut, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama pihak Bea Cukai dan Brimob Polri untuk melakukan operasi dengan sandi 'Ops Halilintar 2020" yang wilayah operasinya di perairan Aceh dan Selat Sunda serta pantai selatan Pulau Jawa.
Kronologisnya bermula pada Rabu (27/05/2020) diperoleh informasi di lapangan yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika jenis sabu. Setelah dilakulan pendalaman, petugas berhasil menangkap perempuan ES (48) yang sedang melakukan transaksi (menerima penyerahan barang) di gudang bekas bengkel las di Kabupaten Bekasi dengan barang bukti 35 kg sabu.
Hasil dari penangkapan itu dan dilakukan pengembangan, selanjutnya pada 16 Juni 2020 aparat kepolisian membekuk lagi tersangka SD (42) di Pekanbaru, Riau dengan barang bukti sabu seberat 5 kg, pil ekstasi 3.000 butir, dan 300 butir H-5/Erimin-5.
Dari hasil pendalaman, petugas mendapatkan informasi jika tersangka berhubungan dengan Mr.X yang berdomisili di Malaysia. Kemudian Mr.X melakukan komunikasi dengan seseorang berinisial A yang berada di dalam Lapas.
Selanjutnya aparat kepolisian memperoleh informasi tentang akan adanya kegiatan transaksi 'ship to ship' di perairan Malaysia dan dibawa masuk ke perairan Indonesia di dekat Aceh. Dan pada Minggu (21/06/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, tim operasi dengan sandi 'Ops Halilintar' lagi-lagi berhasil membekuk 3 (tiga) pelaku yakni US (46), SY (26) dan IR (24), dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 119 kg.
Dari penangkapan di 3 lokasi berbeda ini, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama pihak Bea Cukai dan Brimob Polri, total tersangka yang diringkus sebanyak 5 orang dengan total barang bukti narkoba sejumlah 159 kg sabu, 3.000 butir pil ekstasi, 300 butir H-5/Erimin-5, dan beberapa barang bukti lainnya seperti HP, uang tunai, serta 1 unit kapal motor.
Rencananya narkotika jenis sabu dan obat terlarang tersebut akan dikirim pada masa pandemi Covid-19 ke beberapa daerah di tanah air melalui jalur laut dan kemudian diangkut menggunakan mobil truk yang disamarkan dengan komoditas bahan makanan pokok untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan.
Dalam Press Conference itu dikemukakan pula, dengan diamankan barang bukti narkoba tersebut, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan anak bangsa sekitar 640.000 orang dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Para tersangka bakal dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman mati. (*)