Gubernur Sulbar bersama Forkopimda Vicon dengan Bupati dan Instansi Terkait di Sulbar

SOROTMAKASSAR -- Mamuju.

Gubernur Sulbar Drs. H. Andi Ali Baal Masdar, M.Si., didampingi Danrem 142/Tatag Kolonel Czi Firman Dahlan, S.I.P, Kajati Sulbar  Darmawel Aswar, Ketua DPRD Provinsi Sulbar Hj.Suraidah Suhardi, Kabinda Bagus Suryo Nugroho, dan Sekprov Sulbar Dr.Muh. Idris   video conference dengan Kapolda Sulbar, Bupati se-Sulbar, Kementerian Agama Sulbar, Ketua MUI Sulbar, Kadis Kesehatan Sulbar serta pihak terkait lainnya, Rabu ( 20/5/2020).

Kegiatan ini menindaklanjuti video conference, Senin, 18 Mei 2020 dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Dr. Mahfud MD bersama beberapa Menteri dan Gubernur, termasuk Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tentang pelaksanaan salat Idul Fitri sesuai peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Pada kesempatan ini Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Ali Baal Masdar, M.Si meminta masukan dan pandangan dari peserta video Conference perlu tidaknya dilaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah  di masjid atau lapangan dengan kondisi seperti sekarang ini adanya wabah Covid-19.



"Kementerian agama pada tingkat Kabupaten telah melakukan pertemuan dengan Forkopimda setempat dan menyepakati pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing dalam rangka memutus rantai Covid-19," ungkap Kementerian Agama Sulbar.

Diungkapkan pula oleh Kementerian Agama Sulbar, agar seluruh komponen berpartisipasi memutus rantai Covid-19 dan mematuhi keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulbar dan berharap Covid-19 ini secepatnya menghilang dari Sulawesi Barat.

Sementara itu Danrem 142/Tatag Kolonel Czi Firman Dahlan, S.I.P  mengatakan, pada intinya pihak TNI mendukung apa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, termasuk adanya pelarangan untuk salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.

"Apapun keputusan Pemerintah, TNI akan mengawal keputusan itu, demi kepentingan masyarakat secara umum, seperti saat ini penanganan pandemi Covid-19," ujarnya.



Wakil Bupati Majene Lukman dalam vicon ini mengatakan, Pemerintah Kab. Majene telah menyepakati  pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah masing - masing.

Ditambahkan Wakil Bupati Majene, akan dilaksanakan pembatasan orang -orang yang akan masuk di Kabupaten Majene mulai tanggal 23-26 Mei 2020 kecuali kendaraan yang membawa sembilan bahan pokok.

Diakhir vicon, Sekprov Sulsel, Dr.Muh. Idris menyimpulkan, salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing dan dilarang salat Id di masjid maupun di lapangan.

"Pemerintah Sulawesi Barat akan segera mengeluarkan imbauan atau instruksi kepada seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Barat untuk dipedomani," tandas Sekprov Sulbar. (ril)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN