Ditengah Pandemi Covid-19, Polres Gowa Amankan Seorang Pemilik Usaha Penjualan Miras

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pasca Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran untuk melakukan operasi terhadap lokasi atau tempat usaha yang diduga menjadi lokasi penjualan miras, selanjutnya Satuan Narkoba Polres Gowa langsung melakukan operasi.

Operasi yang digelar pada Kamis (14/05/2020) sore pukul 15.30 Wita berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pemilik usaha penjualan miras berinisial DT (45) yang berdomisili di Dusun Bontote'ne, Desa Toddotoa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan berawal dari hasil informasi warga yang resah dengan sering berkumpulnya beberapa orang dengan menggelar acara minum miras, kemudian personil Sat Narkoba mendatangi TKP melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis ballo (tuak) tanpa ijin.

Penggeledahan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin KBO Narkoba Ipda Syukur Ilahi ini berhasil mengamankan sedikitnya 105 liter miras tradisional jenis ballo (tuak).

Terduga pelaku pemilik usaha penjualan miras dan barang buktinya dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diproses hukum tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa.

Operasi miras tersebut akan digelar secara intens untuk membuat efek jera bagi para pelaku terkhusus pemilik usaha penjualan miras, sekaligus untuk meminimalisir aksi kejahatan maupun balapan liar yang selama ini terjadi yang didahului dengan mengkonsumsi miras sebelum beraksi.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi secara terpisah terkait operasi minuman keras mengatakan, Polres Gowa akan intens melakukan operasi terhadap pelaku penjualan miras baik dalam bentuk tempat usaha berupa toko juga lokasi penjualan minuman lokal dirumah.

"Tim Patroli Skala Besar juga akan kami turunkan untuk memantau sekaligus melakukan penindakan jika diketahui ada lokasi yang rutin menjual miras," pungkas Boy. (*rm)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN